Kontroversi Daun Kratom, Koperasi Petani: Ini Tanaman Legal
Reporter:
Antara
Editor:
Yudono Yanuar
Jumat, 18 Oktober 2019 07:16 WIB
Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius) TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh), yang menaungi petani kratom, menekankan bahwa sampai saat ini daun kratom tidak tergolong tanaman ilegal menyusul kontroversi mengenai legalitas penggunaan daun tumbuhan jenis Mitragyna speciosa itu.
"Kratom
itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang
itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat-obatan," kata Ketua
Koprabuh Yohanis Walean seusai menghadiri pelantikan
pengurus Koprabuh Hayati Borneo di Putussibau Selatan, Kapuas
Hulu, Kalimantan Barat, Kamis, 17 Oktober 2019.
Ia mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom.
"Tanaman
kratom sangat bermanfaat, memiliki nilai ekspor dan dibeli oleh negara
luar dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom," katanya.
"Koprabuh akan menyosialisasikan dengan cepat, Koprabuh dari pusat,
provinsi, dan kabupaten hingga tingkat kecamatan, bahwa kratom itu tidak
dilarang," ia menambahkan.
"Kratom bukanlah sesuatu yang ilegal
dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi
yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," katanya.
Kratom
tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas
Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi
sumber pendapatan bagi sebagian warga di daerah seperti Kapuas Hulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar